IWAPI Usul KPPU Dibuat Seperti KPK

22-01-2014 / BADAN LEGISLASI

Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) mengusulkan pada RUU Perubahan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU dibuat seperti lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IWAPI, Nita Yudi kepada Ketua Panja Penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999  Baleg DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1)

“Menurut kamiKPPU belum berfungsi dengan baik. Mungkin sebaiknya  KPPU ini dibuat seperti KPK atau  KPU”, kata  Nita Yudi.

Hal tersebut dimaksudkan, agar  siapapun yang akan melapor kepada KPPU akan  lebih percaya diri dan aman. Karena selama ini, sepengetahuannyaKPPU belum melakukan perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, IWAPI meminta dalam RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut diatur   masalah penetapan harga. Kata Nita Yudi,  sering sekali UKM masuk ke retail modern kemudian harga itu didikte oleh retail modern.

Ia menjelaskan, bahwa 85% anggota IWAPI yang tersebar di 33 Provinsi adalah  pengusaha mikro dan kecil  banyak mengalami hal-hal monopoli usaha.

“Ini yang sangat miris, karena selalu  ditekan oleh harga yang sangat-sangat rendah dan pembayarannya yang sangat-sangat lama. Harusnya harga itu hanya untuk kapasitas satu bulan, mereka bisa membayar dua sampai tiga bulan. Sehingga keuntungannya bisa sangat kecil. Jadi seolah-olah jadi usaha gotong royong atau usaha yang sangat sosial,” paparnya.

Kemudian, tambah Nita Yudi, banyaknya asosiasi atau perkumpulan perusahaan dagang yang kuat cenderung melakukan kartel. Dimana hal ini menurutnya  bisa merugikan kepada UKM-UKM.

Lebih lanjut, IWAPI mengusulkan pada Bab IX tentang Kebijakan Persaingan Usaha Pasal 63 ayat (3)  “Dalam melakukan penilaian terhadap setiap penyusunan kebijakan pemerintah sebagaimana ayat (2) komisi melakukan koordinasi dengan kementerian yang mengkoordinir bidang perekonomian”, ditambah dengan kata “dan bidang usaha”.

MaksudnyaIWAPI minta para pengusaha diikutsertakan atau  diajak urun rembuk dalam penentuan kebijakan persaingan usaha. (sc), foto : hr/parle/naefurodjie*

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...