IWAPI Usul KPPU Dibuat Seperti KPK
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) mengusulkan pada RUU Perubahan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU dibuat seperti lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IWAPI, Nita Yudi kepada Ketua Panja Penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 Baleg DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1)
“Menurut kami, KPPU belum berfungsi dengan baik. Mungkin sebaiknya KPPU ini dibuat seperti KPK atau KPU”, kata Nita Yudi.
Hal tersebut dimaksudkan, agar siapapun yang akan melapor kepada KPPU akan lebih percaya diri dan aman. Karena selama ini, sepengetahuannya, KPPU belum melakukan perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, IWAPI meminta dalam RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut diatur masalah penetapan harga. Kata Nita Yudi, sering sekali UKM masuk ke retail modern kemudian harga itu didikte oleh retail modern.
Ia menjelaskan, bahwa 85% anggota IWAPI yang tersebar di 33 Provinsi adalah pengusaha mikro dan kecil banyak mengalami hal-hal monopoli usaha.
“Ini yang sangat miris, karena selalu ditekan oleh harga yang sangat-sangat rendah dan pembayarannya yang sangat-sangat lama. Harusnya harga itu hanya untuk kapasitas satu bulan, mereka bisa membayar dua sampai tiga bulan. Sehingga keuntungannya bisa sangat kecil. Jadi seolah-olah jadi usaha gotong royong atau usaha yang sangat sosial,” paparnya.
Kemudian, tambah Nita Yudi, banyaknya asosiasi atau perkumpulan perusahaan dagang yang kuat cenderung melakukan kartel. Dimana hal ini menurutnya bisa merugikan kepada UKM-UKM.
Lebih lanjut, IWAPI mengusulkan pada Bab IX tentang Kebijakan Persaingan Usaha Pasal 63 ayat (3) “Dalam melakukan penilaian terhadap setiap penyusunan kebijakan pemerintah sebagaimana ayat (2) komisi melakukan koordinasi dengan kementerian yang mengkoordinir bidang perekonomian”, ditambah dengan kata “dan bidang usaha”.
Maksudnya, IWAPI minta para pengusaha diikutsertakan atau diajak urun rembuk dalam penentuan kebijakan persaingan usaha. (sc), foto : hr/parle/naefurodjie*